Membeli motor dengan cara kredit, kini lumrah dilakukan orang dengan menggunakan fasilitas kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Dengan konsekuesi konsumen harus membayar angsuran setiap bulan selama waktu yang disepakati. Namun apa yang harus jika terjadi kemacetan pembayaran bahkan tidak mampu lagi untuk meneruskan sisa masa angsurannya? Cara backup motor kredit terjadi untuk upaya untuk mencari solusi penyelesaiannya.
Cara Backup Motor Kredit Wajib Tahu Info Lainnya
Meskipun sudah diperhitungkan dengan matang sebelum melakukan akad kredit, tanpa terduga konsumen mengalami masalah finansial. Mungkin karena usaha mengalami kerugian, terkena PHK, sehingga secara finansial terganggu yang berimbas tidak mampu melakukan pembayaran angsuran.
Jika mengalami keterlambatan pembayaran, terlebih jika masih pada masa awal setelah jatuh tempo waktu pembayaran. Sebenarnya konsumen tidak perlu panik kemungkinan motor akan ditarik. Backup motor kredit ada beberapa hal yang konsumen perlu ketahui, yaitu:
- Pihak leasing mempunyai SOP berupan tahapan prosedur dalam penanganan konsumen kredit macet yang akan dilakukan. Seperti pemberitahuan waktu pembayaran lewat telepon, lewat surat peringatan, dan kunjungan pada konsumen
- Pihak leasing akan melihat historis pembayaran, jika selama ini konsumen selalu membayar tepat waktu tentu menjadi point positif bagi konsumen sehingga pihak leasing akan berupaya mencari solusi terbaik untuk konsumen tersebut.
- Banyaknya cicilan angsuran perbulan yang sudah dibayarkan lebih memudahkan untuk solusi menyelesaikan masalah kredit motor konsumen.
- Bahwa kendaraan atau motor masih benar ditangan konsumen. Tidak dialihkan tangankan atau selama ini konsumen hanya sekedar dipinjam nama. Hal ini sangat penting sekali, karena akan menyangkut cara penanganan pihak leasing pada konsumen.
- Sikap kooperatif yang ditunjukan oleh konsumen menjadi nilai tersendiri penangan yang akan dilakukan oleh pihak leasing.
- Konsumen mengetahui dari awal sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran pada saat sebelum menandatangani kontrak kredit.
Hal penting di atas dapat dijadikan backup motor kredit, jika konsumen mengalami masalah angsuran macet. Di mana hal ini dapat membantu konsumen untuk segera mencari solusi untuk menyelesaikan angsuran macet.
Namun solusi apapun yang dapat diberikan pihak leasing tetap bersifat sementara karena kewajiban konsumen tetap harus membayar tunggakan angsuran atau menyelesaikan masalah kreditnya.
Lalu, bagaimana jika terjadi tunggakan angsuran bahkan konsumen tidak mampu lagi untuk menyelesaikan sisa masa angsurannya? Jika hal ini terjadi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh konsumen, antara lain:
- Selalu merespon setiap telepon, surat peringatan dari pihak leasing. Angkat telepon dan bicara baik-baik, hal ini menunjukan adanya itikad baik konsumen untuk menyelesaikan masalah kreditnya. Justru kesalahan yang sering terjadi, di saat masalah kredit konsumen enggan menerima telepon dari pihak leasing. Bahkan tidak mengaktifkan telepon sama sekali.
- Segera datang ke pihak leasing, utarakan kesulitan yang tengah dihadapi sehingga terjadi tunggakan pembayaran. Ajukan permohonan waktu kembali untuk melakukan pembayaran dan mintalah penjelasan konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Untuk melakukan cara backup motor kredit, negosiasi dan pastikan agar pihak leasing yakin bahwa debitur dapat menyelesaikan tunggakan angsurannya dalam tenggat waktu yang telah disepakati.
- Namun jika menemui jalan buntu bernegosiasi dengan pihak leasing, tidak ada salahnya minta bantuan pihak ke 3, seperti kepada, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsultasikan masalah kredit yang tengah dihadapi jika dirasa perlu dapat meminta pendampingan.
- Jika konsumen tidak sanggup untuk menyelesaikan sisa masa angsurannya, cara backup motor kredit ialah dengan segera hubungi pihak leasing, minta opsi untuk menyelesaikannya. Misalnya dengan over kredit resmi, namun jika opsi tersebut tidak berhasil sebaiknya motor diserahkan ke pihak leasing dengan meminta bukti surat penarikan kendaraan (SPK).
Dari beberapa kasus tunggakan kredit motor yang sering terjadi. Di saat konsumen sudah tidak sanggup meneruskan angsurannya, justru mengalihkan motor kreditnya tersebut ke orang lain. Tindakan tersebut tentu sangat merugikan konsumen itu sendiri. Karena jika terbukti mengalihkan kendaraan/motor kredit, konsumen bisa dijerat pasal 372 KUH pidana.
Adapun sanksi berat lain akan dikenakan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 UU jaminan fidusia, yaitu berupa kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah. Semoga dengan adanya cara backup motor kredit ini bisa meringankan ya.