Bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa? Sebagai perangkat Desa, penting bagi Anda untuk mengetahui perhitungan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Itu Apa?
Mempunyai BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa yang sudah terdaftar namanya dalam Disnaker adalah benefit yang sangat menguntungkan. Bagaimana tidak? Selain mendapatkan gaji pokok, pemegang kartu BPJS-TK juga akan memperoleh asuransi dari pemerintah. Diantaranya berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sayangnya, walaupun kartu ini banyak dimiliki faktanya tidak semua pemegang paham bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa lho! Apakah Anda juga termasuk salah satu diantaranya? Apabila Ya, maka simak ulasan dan simulasinya disini.
Definisi BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa, lebih baik mengenal terlebih dahulu apa definisinya. BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan yang mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia.
Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak lama dengan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Baru di tahun 2014 namanya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2011.
Visi dari BPJS Ketenagakerjaan yakni fokus pada kesejahteraan tenaga kerja. Semua tenaga kerja termasuk perangkat Desa wajib terdaftar dalam program wajib pemerintah ini. Tujuannya agar para tenaga kerja memperoleh sejumlah jaminan sosial untuk melindungi mereka.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini mempunyai sejumlah program. Jika Pemdes memberikan jaminan ketenagakerjaan untuk para perangkatnya dengan 4 program, maka premi sebesar 9,24% yang harus dibayarkan. Besar premi tersebut berdasar penghasilan tetap dari seluruh perangkat termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dari total 9,24% ini akan dibagi sebesar 1,3% nya sebagai beban para penerima gaji atau semua perangkat.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa tentunya berkaitan erat dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja program yang disediakan lembaga ini?
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai sejumlah program yang bermanfaat untuk para karyawan dan perangkat pemerintahan di Indonesia. Dibawah ini berbagai program tersebut:
JKK (Program Jaminan Kecelakaan Kerja)
Sebagaimana namanya, tujuan program ini yakni memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap risiko kecelakaan kerja. Dimana kemungkinan kecelakaan kerja bisa saja terjadi di saat tengah melaksanakan tugas atau pekerjaan.
Contohnya mengalami kecelakaan saat tengah melakukan perjalanan dinas atau ketika Anda berangkat menuju kantor Desa. Nah, para pemegang kartu BPJS diuntungkan dengan program JKK ini.
JHT (Program Jaminan Hari Tua)
Program kedua yang menjadi salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT. Jaminan Hari Tua sangat bermanfaat bagi Anda ketika sudah memasuki usia senja dan tidak lagi bekerja. Dimana pemegang kartu akan menerima manfaat berupa uang tunai.
Adapun kebijakan baru tentang program Jaminan Hari Tua tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022. Yang mana didalamnya dijelaskan apa saja persyaratan dan tata cara pembayaran penerima manfaat JHT.
Salah satunya yakni, dana hanya bisa dicairkan bagi para peserta JHT ketika mencapai usia 56 tahun. Akan tetapi, besar iuran yang dibayarkan setiap bulan tidak berubah.
Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa dengan program JHT ini mudah. Uang yang dapat Anda cairkan nantinya sesuai dengan akumulasi dari seluruh iuran yang dibayar per bulan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Iuran yang terkumpul dari program Jaminan Hari Tua tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi perangkat Desa di hari tua nanti. Walaupun sebenarnya dengan memenuhi syarat tertentu, dana JHT tersebut bisa dicairkan sebelum memasuki masa pensiun.
JP (Program Jaminan Pensiun)
Selanjutnya ada program lainnya yang juga bermanfaat untuk bekal hari tua Anda. Dimana ketika memasuki usia pensiun, pemegang kartu BPJS tetap mendapatkan perlindungan.
Program l Jaminan Pensiun ini telah diatur berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015. Selain tata cara penyelenggaraan, didalamnya juga tertuang cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa.
Program Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan hidup Anda. Sehingga masih dalam taraf layak bagi bagi Anda sendiri maupun ahli waris.
JP memberikan Anda jaminan penghasilan setelah memasuki masa pensiun. Termasuk di dalamnya meninggal dunia dan cacat tetap total. Jadi, kelak Anda akan memperoleh uang setiap bulannya.
JKM (Program Jaminan Kematian)
Lembaga ini juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM). Program ini bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris dari Anda yang telah mengikuti program.
Uang tersebut dicairkan apabila pemegang kartu BPJS dinyatakan meninggal dunia. Yang mana kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Syarat lain untuk mencairkan program Jaminan Kematian ini tentu saja masa aktif kepesertaan pemegang kartu.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Ketenagakerjaan membuat 5 program untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Program yang terakhir yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk karyawan perusahaan. JKP memang dibuat secara khusus hanya untuk para pekerja yang mengalami PHK saja.
Program JKP ini mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021. Dimana para karyawan yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, otomatis masuk dalam program JKP.
Adapun persyaratannya yaitu Anda termasuk warga negara Indonesia dibawah usia 54 tahun ketika mendaftar. Kemudian syarat lainnya mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan atau pemberi pekerjaan.
Selanjutnya, ketika peserta mengalami PHK akan memperoleh keuntungan berupa pencairan uang tunai setiap bulan. Jangka waktu penerimaan manfaat ini kurang lebih selama 6 bulan. Manfaat lainnya Anda menerima informasi bursa kerja dan bimbingan konseling dan penilaian diri untuk karir.
Simulasi Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa
Lalu bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan? Nah, coba simak uraian di bawah ini.
Iuran yang coba dihitung yakni JHT. Seorang perangkat desa mengikuti program JHT, mereka akan mendapatkan manfaatnya berupa uang. Perhitungan iurannya sebesar
Kemudian, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji. Yang mana pembayaran nya dibagi antara APB Desa dan perangkat Desa. Perangkat akan membayarkan 2% sementara sisa 3,7% iuran tersebut dibayar APB Desa.
Contohnya Toni merupakan seorang perangkat desa dengan gaji Rp2.460.500 setiap bulan. Bagaimana dengan perhitungan program JHT Toni?
Maka iuran JHT Toni = 5,7% x Rp2.460.500 = 140.248,5. Sehingga iuran yang dibayarkan setiap bulannya sejumlah Rp 140.248,5. Dengan rincian 3,7% yakni Rp 91.038,50 dibayar oleh APB Desa. Sementara Toni membayar 2% lainnya yaitu Rp 49.210.
Begitu pula dengan cara menghitung Jaminan Pensiun perangkat Desa sebesar 3%. Dengan rincian iuran perangkat desa sebesar 1% dan kewajiban Pemdes 2%.
Adapun besar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian 0,3% keduanya ditanggung Pemdes (APB Desa).
Nah, itu dia cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa. Sangat mudah bukan? Ikuti tata cara di atas, dan temukan besar iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda sekarang.